Anggota Komisi 6 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ny.Endang Srikertati Handayani melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik pupuk organik Langgeng Asri Makmir di Desa Dlimas, Kecamatan Ceper dan di gudang pupuk urea, menemukan adanya sejumlah karyawan yang belum di asuransikan dan tidak dilaporkan posisinya di Dinsonakertrans setempat. Endang Srikertati Handayani mengatakan, sangat disayangkan langkah pimpinan perusahaan setempat yang tidak menyertakan tenaga kerjanya di program asuransi sebagaimana yang ditentukan. Ke depan semua perusahaan harus menyertakan karyawannya dalam program asuransi sebagai hak yang harus diterima karyawan.
Menurut Endang, berdasarkan penjelasan karyawan perusahaan pembuatan pupuk organik di Ceper yang jumlahnya mencapai sebanyak 50 orang tersebut, belum semuanya disertakan asuransi. Padahal setiap hari mereka selalu bersinggungan dengan bau tak sedap yang berasal dari bahan baku pembuatan pupuk organik, seperti: kotoran ayam, sapi atau kerbau dan bakteri yang dapat mengganggu kesehatan itu. “Seharusnya perusahaan menyertakan karyawannya menjadi anggota asuransi agar terlindungi saat mengalami gangguan kesehatan, maka pemerintah setempat harus menegurnya“,ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang karyawan, yuliadi, setiap satu semester (enam bulan), perusahaan setempat mengerjakan pembuatan pupuk sebanyak 5000 ton. Produksi pupuk organik selain untuk memenuhi pesanan pabrik, juga dipasarkan ke sejumlah wilayah di kabupaten Klaten.
[sumber: berita klaten]