Direktur PT.Wisanka Susanto mengemukakan, usahanya yang bergerak dibidang industri mebelair mulai dirintis sejak tahun 22 tahun yang lalu (1993) dan hanya mengerahkan 5 tenaga kerja. Perkembangannya sekarang telah menjalin kemitraan sebagai bapak angkat 300 kelompok usaha yang melibatkan sekitar 5000 tenaga kerja. Pemasaran produk usaha memanfaatkan media sosial yang ada sehingga bisa menjangkau seluruh dunia. Omsetnya setiap bulan rata-rata mengekspor barang ke Eropa, Amerika dan lain-lain sebanyak 30 kontainer berkapasitas 60 kubik senilai Rp. 450 juta rupiah. “Mebel yang diminati di kawasan Asia model minimalis, untuk Eropa yang bercorak kolonial“ ,jelasnya.
Menteri Perindustrian Shaleh Husen mengatakan, ”pemerintah terus berupaya membantu usaha industri mebel yang menggunakan bahan baku kayu lokal. Bahan baku yang berasal dari berbagai daerah dapat dikembangkan sesuai karakteristik daerah masing-masing, karena pembeli yang dicari berkaitan dengan keunikannya”, jelasnya. Hubungannya dengan pemberlakuan SVLK, Saleh Husen menjelaskan, pengusaha IKM diberi kesempatan selama setahun kedepan untuk bisa mengurus sertifikat legalitas kayu yang digunakan sebagai bahan dasarnya. “Sebelumnya untuk mengurus ijin bisa menghabiskan biaya sebesar Rp 30 juta, namun kini ada kebijakan biaya di nolkan tapi butuh dukungan dari Pemerintah daerah “ jelasnya.
Direktur Hasil hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, Pranata mengemukakan, saat ini terdapat sekitar 1000 IKM mebel yang belum siap mengikuti SVLK. Sehubungan hal tersebut, pemerintah menargetkan selama tahun 2015 proses pembuatan sertifikat legalias kayu sudah rampung. “Apabila pengurusan sertifikat tersebut setahun rampung, akan diupayakan bantuan dana kepadanya (IKM)” tambahnya.